SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 34 kepala daerah, tersangka tindak pidana korupsi dalam enam tahun terakhir. "Semua kepala daerah itu ditangkap karena kasus suap." Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Oktober 2018.
Febri mengatakan kebanyakan kepala daerah yang ditangkap melakukan korupsi dengan modus suap untuk keperluan proyek pembangunan di wilayah kerjanya. Beberapa di antaranya menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah, dan pengurusan anggaran otonomi khusus.
Berikut adalah daftar 34 kepala daerah yang telah diproses secara hukum oleh KPK:
1 Bupati Buol, Amran Batalipu
2 Bupati Mandailing Natal, Muh. Hidayat Batubara
3 Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih
4 Bupati Bogor, Rachmat Yasin
5 Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk
6 Bupati Karawang, Ade Swara
7 Bupati Subang, Ojang Sohandi
8 Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian
9 Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija
10 Bupati Klaten, Sri Hartini
11 Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti
12 Bupati Pamekasan, Achmad Syafii
13 Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno
14 Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen
15 Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko
16 Wali Kota Cilegon, TB. Iman Ariyadi
17 Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman
18 Bupati Hulu Sungai Tengah, H.Abdul Latif
19 Bupati Jombang, Nyono Wiharli Suhandoko
20 Bupati Ngada, Marianus Sae
21 Bupati Subang, Imas Aryuminingsih
22 Bupati Lampung Tengah, Mustafa
23 Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra
24 Wali Kota Bandung Barat, Abu Bakar
25 Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud
26 Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat
27 Bupati Purbalingga, Tasdi
28 Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo
29 Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar
30 Bupati Bener Meriah, Ahmadi
31 Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf
32 Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap
33 Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan
Yang terbaru, kepala daerah yang ditangkap KPK karena disangka korupsi adalah:
34 Wali Kota Pasuruan, Setiyono
Sumber: Tempo