SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di Pegunungan Aek Nabara, Panyabungan Timur, Sumatera Utara. Dalam operasi itu, tim menangkap satu orang pelaku bernama Iran Nasution.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 56 ribu batang pohon ganja berumur tujuh bulan dan 400 gram biji ganja. "IN alias Iran dengan barang bukti bruto seribu gram (1 kilogram) ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning," ucap Eko melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Berdasarkan keterangan IN, kata Eko, ladang ganja itu merupakan kepunyaan dari seseorang bernama Minan alias Wak Man dan Imal. Dalam hal ini, Iran berperan sebagai perawat ladang sekaligus pengedar.
Sementara itu, terhadap Wak Man dan Imal, polisi telah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Minan memiliki seluas dua hektare dan Imal seluas lima hektare," ucap Eko.
Setelah menemukan ladang tersebut, polisi memutuskan untuk melakukan pemusnahan sebanyak 55.850 batang pohon ganja dan disisihkan sebanyak 150 batang pohon ganja sebagai barang bukti yang di bawa ke Mako Polres Madina.
Saat ini, kata Eko, timnya terus melakukan pelengkapan administrasi penyidikan, mengirimkan barang bukti ganja ke Laboratirium Forensik Polri Cabang Medan, mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
Sumber: Tempo