SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan sejumlah kata sandi dalam kasus dugaan suap Wali Kota Pasuruan Setiyono. Beberapa kode, seperti ready mix, campuran semen, apel dan kanjengnya, dipakai untuk menutupi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, di antaranya ready mix atau campuran semen, apel dan kanjengnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
Alex mengatakan kode ready mix atau campuran semen dan apel merupakan kode untuk penerimaan fee. Sementara, kode kanjengnya dipakai untuk menyebut Setiyono. "Sandi kanjengnya diduga untuk menyebut Setiyono," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Setiyono menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan. Setiyono diduga menerima duit Rp 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, selaku penggarap proyek.
KPK menduga Baqir memberikan uang itu agar Setiyono menunjuk CV M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari 10 persen jatah fee proyek yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu.
Selain menetapkan Setiyono sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Harian Dinas PU Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya dan Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Adapun Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menangkap Wali Kota Pasuruan Setiyono dan tiga orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Pasuruan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang dan menyita uang puluhan juta rupiah.
Sumber: Tempo