SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa saat ini kepolisian telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Argo mengatakan penetapan status ini karena Ratna terjerat kasus penyebaran hoax atau berita bohong.
Menurut Argo, Ratna bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna bakal dikenai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45.
"Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," kata Argo saat mengelar jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile saat ditangkap oleh polisi.
Argo mengatakan sebelum melakukan penangkapan kepolisian telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ratna Sarumpaet. Surat itu juga telah dikirimkan ke pihak Imigrasi. Karena itu, polisi mengetahui bahwa Ratna bakal pergi ke luar negeri dan segera melakukan penangkapan.
Menurut Argo, penetapan tersangka Ratna Sarumpaet setelah kepolisian memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Bina Estetika dan tiga perawatnya. Selain itu, kepolisian telah memeriksa dokter yang kita rawat pun sudah kita lakukan pemeriksaan. "Intinya dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit ada dalam kondisi normal," kata dia.
Sebelumnya Ratna Sarumpaet menjadi pemberitaan media massa di tanah air dan buah bibir masyarakat luas. Dia mengaku telah menciptakan berita bohong alias hoax terkait penganiayaan yang dialaminya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Padahal kabar penganiayaan itu telah disiarkan luas oleh rekan yang juga sejumlah tokoh politik nasional. Di antaranya adalah pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pengakuan diberikan Ratna Sarumpaet pada Rabu 3 Oktober 2018, tak lama setelah Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah kejanggalan dari kabar penganiayaan tersebut. Belakangan diketahui kalau wajah lebam Ratna Sarumpaet karena yang bersangkutan menjalani bedah estetika di rumah sakit khusus operasi plastik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat—bukan karena penganiayaan.
Sumber: Tempo