SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI atau Polri kembali menangkap 42 orang warga atas dugaan penjarahan dalam situasi pascagempa bumi dan tsunami Palu. Para tersangka kedapatan menjarah barang-barang nonkebutuhan pokok.
Sebelumnya polisi telah menangkap 45 orang tersangka. "Total sampai saat ini ada 87 orang tersangka yang melakukan penjarahan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Oktober 2018.
Sebanyak 42 orang itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Di lokasi pertama polisi meringkus tiga warga Palu. Dari tiga orang itu, kata Dedi, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza, lima karung biji kakao, dan satu karung makanan ringan.
"Di TKP kedua, di pergudangan Jalan Moh. Hatta. Ada 11 orang yang kami amankan. Mereka semua warga dari Kabupaten Sigi. Kami sita satu unit truk, satu buah karung makanan ringan, 60 dus lantai keramik, 250 atap seng," ucap Dedi.
Masih di lokasi yang sama, polisi menangkap 10 orang tersangka. Mereka warga Kabupaten Donggala. Polisi menyita 22 ban dalam sepeda motor, 34 botol oli mesin roda dua, 63 oli mesin merek Federal, dan dua buah tas berisi enam unit telepon genggam.
Menyusul kemudian 12 warga Kabupaten Sigi yang ditangkap. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga bilah parang dan satu unit truk. Terakhir, polisi mengamankan lagi 6 warga Kabupaten Toli-Toli. Mereka tertangkap menjarah satu unit truk, 150 botol pupuk cair, 30 botol pestisida, dua karung makanan ringan "Kasus tersebut kini dalam penanganan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Sulteng dan Sat Reskrim Polresta Palu," ucap Dedi.
Polisi menjerat 87 tersangka penjarahan pasca-tsunami Palu dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi setiap pencurian pada saat bencana alam dapat diganjar hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Ancaman pidana itu lebih berat dibandingkan pencurian dalam situasi normal.
Sumber: Tempo