SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melaporkan Ratna Sarumpaet selaku bagian dari Tim Kampanye Pilpres Prabowo-Sandi ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Ini terkait pengakuan bohong Ratna soal penganiayaan yang dialami dirinya.
"Pengakuan dugaan penganiayaan oleh Ratna Sarumpaet dan konferensi pers Prabowo - Sandi telah mengundang reaksi simpati masyarakat dan membentuk opini masyarakat bahwa terlapor benar-benar dianiaya," kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Oktober 2018.
Dampak dari dugaan penganiayaan tersebut, kata Ade, telah menyudutkan capres nomor urut 01 yaitu Jokowi selaku presiden inkumben.
Namun pada tanggal 04 oktober 2018, kata Ade, Ratna Sarumpaet selaku anggota Tim Kampanye Pilpres Prabowo - Sandi membuat konferensi pers dengan mengakui tidak pernah dianiaya, dipukul maupun di ancam oleh siapapun.
Ade juga mengatakan tindakan Ratna Sarumpaet yang demikian demi mendapatkan simpati masyarakat untuk kepentingan pasangan Prabowo-Sandi adalah salah satu bentuk pelanggaran kesepakatan kampanye damai yang tidak dapat dibenarkan.
Menggunakan hoax atau penyebaran hoax, kata dia, merupakan salah satu bentuk pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti hoax pada tanggal tanggal 23 September 2018 di Monas. "Sehingga menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat serta menimbulkan kegelisahan kepada masyarakat," ucapnya.
Sumber: Tempo