SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tangerang Selatan mengingatkan agar peserta pemilu tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye. Pengurus RT dan RW dilarang ikut kampanye baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden 2019.
"Kita sedang inventarisir, karena data tim kampanye banyak juga datanya. RT dan RW itu tidak boleh, jangankan jadi timses, dilibatkan saja tidak boleh," kata ketua Bawaslu kota Tangerang Selatan Muhammad Acep, Rabu, 3 Oktober 2018.
Selain temuan dari Bawaslu, kata Acep, masyarakat juga bisa melaporkan terkait keterlibatan RT dan RW dalam kampanye.
"Bawaslu akan mengklarifikasi dengan salah satunya melihat nama ketua RT dan RW tersebut dalam nama tim sukses dan tim pelaksana kampanye," imbuhnya.
Acep juga mengatakan nantinya akan ada sanksi bagi peserta pemilu bila terbukti pelibatan Ketua RT dan RW dalam kegiatan kampanye walaupun hanya sebatas sanksi administrasi dan teguran.
"Ada sanskinya, sementara masih administrasi, teguran karena itu termasuk dalam Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum," ungkapnya.
Bawaslu memastikan, pelaksana atau tim kampanye tidak melibatkan kepala desa, perangkat desa, rukun tetangga atau rukun warga dalam urusan kampanye.
Sumber: Tempo