SUKABUMIUPDATE.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) mengatakan kenaikan harga tiket Kereta Api Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi masih seusai aturan yang berlaku. Menurut Pelaksana Tugas Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI, Apriyono Wedi Chresnanto, perusahaannya memang memiliki skema batas atas dan batas bawah dalam penentuan harga tiket.
"Itu (batas atas dan batas bawah) yang kami gunakan," kata Apriyono saat ditemui di acara diskusi publik oleh PT KAI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Oktober 2018. "Itu bukan naik, kami menyesuaikan."
Sejak 4 September 2018, PT KAI resmi menaikkan harga tiket KA Pangrango kelas ekonomi dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu dan kelas eksekutif dari Rp 50 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan di akhir pekan, tarif yang diberlakukan yaitu Rp 30 ribu dan Rp 60 ribu.
Walhasil, kenaikan harga tiket ini menuai protes dari sejumlah pihak. Dikutip dari laman sukabumiupdate.com, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi diketahui telah meminta penjelasan kepada PT KAI Daop I Jakarta. Yunus kemudian menjelaskan bahwa PT KAI selama ini mengalami kerugian Rp 2,5-3,5 juta untuk satu kali keberangkatan KA Pangrango.
KA Pangrango, baik ekonomi maupun eksekutif, sebenarnya telah memberlakukan harga tiket komersil atau sama sekali tidak disubsidi. Kondisi ini berbeda dengan jalur lanjutannya yaitu KA Sukabumi-Cianjur yang menggunakan tarif perintis alias sepenuhnya disubsidi pemerintah.
Apriyono membenarkan keterangan Yunus bahwa perusahaan merugi di jalur ini sehingga penyesuaian tarif perlu dilakukan. Ia juga mengetahui ada protes dari DPRD Sukabumi hingga mahasiswa, atas kebijakan ini. "Ya setelah kami jelaskan ke DPRD, pada ngerti," tuturnya.
Walaupun demikian, dia menjamin kenaikan harga tiket tidak akan pernah lebih tinggi dari batas atas ataupun lebih murah dari batas bawah. Jangkauan batas atas dan bawah itu ditentukan melalui keputusan bersama direksi. "Gak mungkin lah lewat dari itu, bisa kena kami sama auditor," tutur Plt Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT KAI tersebut.
Sumber: Tempo