SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan waktu sepekan untuk seluruh tahanan dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Palu, Rumah Tahanan (rutan) Poso, dan rutan Donggola untuk keluar dari tahanan dan penjara. Mereka diberi kesempatan bertemu dengan keluarga setelah tsunami dan gempa Palu mengguncang pada Jumat, 28 September 2018.
Kelonggaran waktu bertemu keluarga selama satu minggu itu terhitung sejak Sabtu, 29 September 2018. "Setelah satu minggu, kalau tidak kembali akan dicari oleh satuan tugas (satgas) dari kantor wilayah pusat dan Sulawesi Tengah," ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami di kantornya, Senin, 1 Oktober 2018.
Sri Puguh mengatakan hal itu menjadi pertimbangan karena situasi darurat. Ia menentukan batas maksimal kepada tahanan dan narapidana sebagai komitmen menjalani tindak pidananya.
Pernyataan Sri Puguh ini sekaligus untuk membantah kabar yang menyebutkan bahwa ratusan warga binaan itu kabur. Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Palu, Adhi Yan Ricoh mengatakan sebagian besar narapidana penghuni lapas Kelas IIA Palu kabur setelah gempa.
Adhi mengatakan sekitar 560 narapidana melarikan diri setelah lampu padam dan tembok-tembok roboh akibat diguncang gempa. Kondisi ini ditambah dengan jumlah petugas yang sedikit karena sibuk menyelamatkan diri saat gempa dan tsunami terjadi. "Jangankan mencari napi yang lari, para petugas juga panik dan berusaha menyelamatkan diri sendiri (saat gempa terjadi)," ujar Adhi seperti dikutip Antara.
Gempa Palu dan Donggala mengguncang dengan kekuatan 7,4 SR. Gempa juga menyebabkan tsunami di Pantai Palu dengan ketinggian sekitar 0,5-1,5 meter, Pantai Donggala kurang dari 50 sentimeter, dan Pantai Mamuju dengan ketinggian 6 sentimeter.
Sumber: Tempo