SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan masa tanggap darurat gempa dan tsunami Palu dan sekitarnya selama 14 hari. Masa tanggap darurat mulai berlaku sejak 28 September sampai 11 Oktober 2018.
"Gubernur Sulteng telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari," kata Kepala Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Kantornya, Ahad, 30 September 2018.
Menurut Sutopo penetapan masa tanggap darurat ini memberikan pemerintah pusat dan daerah kemudahan dalam mengerahkan personel, logistik, peralatan dan anggaran untuk menanggulangi bencana di Sulawesi Tengah.
Sutopo berujar gubernur telah menunjuk Komandan Korem 132/Tadulako Kolonel Infanteri Agus Subiyanto sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Dia mengatakan posko induk penanganan bencana juga telah didirikan di Markas Korem 132/Tadulako, Palu.
Posko, kata dia, juga didirikan di tingkat kabupaten dan kota. Dia berharap pembangunan posko tersebut akan membuat koordinasi menjadi lebih baik. "Posko akan segera dioperasikan," katanya.
Sebelumnya, gempa berkekuatan 7,4 SR mengguncang Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat, 28 September 2018. Gempa juga menyebabkan gelombang tsunami yang terjadi di Pantai Palu dengan ketinggian 0,5 sampai 1,5 meter, Pantai Donggala kurang dari 50 sentimeter, dan Pantai Mamuju dengan ketinggian 6 sentimeter.
Sutopo mengatakan gempa itu berdampak ke empat daerah yakni, Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong. Gempa menyebabkan 832 orang tewas, 540 orang luka-luka dan 16.732 orang mengungsi.
Sumber: Tempo