SUKABUMIUPDATE.com - Terkait kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance, Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga akuntan publik terkait. Sanksi itu diberikan setelah adanya pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pelanggaran prosedur audit oleh kantor akuntan publik tersebut.
"Sudah kami jatuhkan sejak Agustus lalu," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti kepada Tempo, Jumat, 28 September 2018. Tiga akuntan publik yang diberi sanksi itu adalah Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny dan Rekan. KAP Satrio Bing Eny atau KAP SBE merupakan salah satu entitas dari Deloitte Indonesia.
Seperti diketahui SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang selama ini dikenal bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin lalu, Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk atas dugaan jaminan piutang fiktif SNP dan menetapkan lima pimpinan SNP sebagai tersangka. Laporan keuangan hasil audit dari akuntan pubik itu yang kemudian dijadikan dasar bagi SNP untuk meraup kredit dari bank lain.
Menurut data Bareskrim Polri, yang diperoleh dari dokumen pencairan kredit yang pernah diterima oleh SNP, total penggelapan mencapai Rp 14 triliun. Namun, OJK menyebutkan kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada SNP Finance tidak mencapai Rp 14 triliun. Sebanyak 14 bank yang terlibat dalam kasus ini hanya menyalurkan pendanaan sekitar Rp 2,2 triliun.
Lebih jauh Nufransa berujar kementeriannya memberikan sanksi administratif kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan, semisal jasa pembiayaan dan jasa asuransi, selama dua belas bulan yang mulai berlaku tanggal 16 September 2018 sampai dengan 15 September 2019.
Sementara, KAP Satrio Bing Eny dan Rekan atau KAP SBE dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior. "KAP juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019," kata Nufransa.
Berdasarkan keterangan resmi di situs www.pppk.kemenkeu.go.id, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan telah melakukan analisis pokok permasalahan. Lembaga itu kemudian menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar profesi dalam audit yang dilakukan oleh para akuntan publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance selama tahun buku 2012 - 2016.
Untuk memastikan hal tersebut, PPPK melakukan pemeriksaan terhadap KAP dan dua akuntan publik dimaksud. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa akuntan publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance.
Hal-hal yang belum sepenuhnya terpenuhi antara lain pemahaman pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan, pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun Piutang Pembiayaan Konsumen. Selain itu juga dalam meyakini kewajaran asersi keterjadian dan asersi pisah batas akun Pendapatan Pembiayaan, pelaksanaan prosedur yang memadai terkait proses deteksi risiko kecurangan, serta respons atas risiko kecurangan, dan skeptisisme profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.
Selain hal tersebut, sistem pengendalian mutu yang dimiliki oleh KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan berupa keterkaitan yang cukup lama antara personel senior, yakni manajer tim audit dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama. Kementerian Keuangan menilai bahwa hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional.
Ketika dikonfirmasi, Clients and Market Leader Deloitte Indonesia, Steve Aditya, mengatakan perusahaannya tengah melakukan konsolidasi internal. "Karena soal tindak pidana yang disebutkan punya implikasi legal yang perlu disikapi lebih hati-hati," ujarnya.
Sumber: Tempo