SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) resmi menguasai 51 persen dari saham PT Freeport Indonesia. Sebanyak 51 persen saham Freeport menjadi milik Inalum usai penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA). Kesepakatan SPA itu diteken antara Inalum, Freeport McMoRan Inc dan PT Rio Tinto Indonesia.
Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson. Tiga menteri hadir menyaksikan yaitu Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Selamat kepada Inalum dan Freeport," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Ruang Sarulla, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018. "Ini sudah selesai tinggal administrasi saja," ujarnya.
Penandatangan SPA adalah tahap lanjutan dari perjanjian pendahuluan atau Head of Agreement(HoA) yang diteken Inalum dan Freeport McMoRan Inc pada 7 Juli 2018 lalu. Pada saat penandatanganan HoA, semua pihak sepakat nilai saham divestasi PT Freeport Indonesia mencapai US$ 3,85 miliar.
Nilai US$ 3,85 miliar yang telah disepakati terbagi atas US$ 3,5 miliar untuk hak partisipasi atau participating interest (PI) Rio Tinto sebesar 40 persen saham di Freeport Indonesia dan US$ 350 juta untuk 5,6 persen saham (setelah terdilusi) PT Indocopper Investama, yang seluruh sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Inc.
Setelah SPA diteken, tahap selanjutnya adalah menuntaskan pembayaran atau financial close. Pihak pembeli (Inalum) membayar US$ 3,85 miliar kepada Rio Tinto dan Freeport-McMoRan Inc.
Penuntasan pembayaran dilakukan setelah penandatanganan SPA. Pada saat penandatanganan financial close, biasanya ada pihak pemberi pinjaman (perbankan) yang hadir untuk ikut menandatangani kesepakatan tersebut.
Jonan menjelaskan HoA hanyalah proses untuk pemenuhan syarat untuk keperluan SPA hari ini. Setelah penandatangan SPA, Freeport Indonesia akan mengirimkan surat ke ESDM sebagai regulator, untuk perubahan izin tambang dari semula Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Kapan selesai? Tergantung kapan pembayaran dari Inalum selesai," tuturnya.
Budi Gunadi mengatakan setelah penandatangan ini, proses akan dilanjutkan dengan pengecekan dokumen yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen ini termasuk pada dokumen untuk pendanaan sebesar US$ 3,85 miliar. "Setelah izin transaksi diperoleh, maka sudah pasti selesai" ujarnya.
Sumber: Tempo