SUKABUMIUPDATE.com - Dua dari delapan tersangka penganiayaan berat yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla (23) akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dua tersangka ditindak sesuai dengan UU Perlindungan Anak karena definisi anak itu berusia 0-18 tahun," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Semarang, Selasa 25 September 2018.
Perempuan asal Papua yang pertama menjabat menteri itu mengaku sudah menerima laporan dari unit pelayanan di Kementerian PPPA dan memastikan bahwa penyidikan hukum terhadap dua tersangka yang masih di bawah umur itu sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Yohana usai memberikan Kuliah Umum Mahasiswa Baru Tahun 2018 di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Kedua tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur itu adalah SMR (17) dan DFA (16).
Haringga Sirila tewas di parkiran Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat, setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dengan menggunakan balok kayu, piring dan botol.
Satreskrim Polrestabes Bandung telah menangkap delapan tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla. Delapan tersangka itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), serta SMR (17) dan DFA (16).
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka pengeroyokan suporter Persija Jakarta tersebut, di antaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju, dan celana korban.
Sumber: Tempo