SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Hestu mengatakan belakangan ini ada penipuan yang mengatasnamakan sebagai call centerDitjen Pajak, yang meminta informasi data nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan identitas lainnya kepada masyarakat.
"Ditjen Pajak tidak melakukan permintaan informasi nomor KTP dan identitas lainnya melalui call center pajak," kata Hestu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 September 2018.
Hestu menjelaskan, Ditjen Pajak memiliki saluran komunikasi berupa Kring Pajak dengan nomor telepon (021) 1500200. Kontak tersebut akan menyampaikan informasi mengenai program dan layanan perpajakan.
Selain itu, informasi mengenai perpajakan, kata Hestu, dapat diakses melalui www.pajak.go.id. "Berbagai informasi mengenai pajak, dapat dilihat di situs tersebut," kata Hestu.
Jika ada oknum yang mengatas namakan Ditjen Pajak, Hestu menyarankan untuk segera menghubungi Kring Pajak. Hestu mengatakan, jika wajib pajak ingin memperbaiki data, dia mengimbau untuk segera menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.
Sumber: Tempo