Pemerintah Siapkan Skema P3K, Ini Bedanya dengan PNS

Sabtu 22 September 2018, 06:35 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan membuka penerimaan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pegawai yang diterima memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja. "Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.

Bima menuturkan, masa kerja P3K paling cepat adalah satu tahun. Pegawai tersebut bisa memperpanjang kinerjanya hingga satu tahun sebelum memasuki masa pensiun jabatan yang diemban. Tentu saja, setelah melalui evaluasi tiap tahunnya.

Bima mencontohkan, jabatan profesor harus pensiun pada usia 70 tahun. P3K yang lolos evaluasi bisa memperpanjang kontraknya hingga usia 69 tahun.

Masa jabatan satu tahun ini ditentukan berdasarkan anggaran. "Anggaran kita kan ditentukan setiap tahun," ujarnya. Artinya, kebutuhan P3K setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan finansial pemerintah.

Menurut Bima, masa jabatan yang fleksibel ini membuka ruang bagi tenaga ahli yang ingin mengabdi pada negara namun tak ingin terikat terlalu lama. "Misalnya dia profesor di perguruan tinggi luar negeri dan ingin membantu Indonesia tapi tidak mau lama-lama, bisa ikut P3K," katanya.

Selain masa jabatan, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi keuangan. Bima menuturkan, P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua. Penerimaan mereka tidak dipotong langsung untuk program tersebut layaknya PNS. Jika ingin mendapat uang pensiun, P3K dipersilakan mengikuti program tabungan pensiun.

Bima mengatakan pihaknya sudah bicara dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait dana pensiun P3K. Menurut dia, perusahaan pelat merah itu sudah siap.

Pemerintah saat ini sedang menggodok payung hukum P3K. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghitung kemampuan negara menerima P3K tahun ini selama tiga pekan ke depan. Setelahnya BKN, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB dan pihak lainnya akan kembali merumuskan aturan tersebut. "Saya berharap (aturannya terbit) tahun ini," katanya.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari
Life23 Februari 2025, 19:00 WIB

4 Cerita Mitos Curug Seribu di Bogor yang Menambah Daya Tarik Wisatawan

Disclaimer: meskipun cerita-cerita mistis ini menambah daya tarik Curug Seribu, penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati tempat tersebut saat berkunjung.
Curug Seribu 100 Meter, Wisata Air Terjun Tertinggi di Bogor Jawa Barat. Foto: IG/@ferdinandpatar/@pesonaairterjunindonesia
Bola23 Februari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)