SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga masing-masing akan mendapatkan pengawal pribadi sebanyak 37 anggota Polri selama agenda Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Pengawalan ini diberikan setelah kedua pasangan yang berlaga di pemilihan presiden atau Pilpres 2019 itu ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Kamis, 20 September 2018.
"Ada pengawasan melekat sebanyak 37 orang yang terdiri dari ADC dan Walpri (pengawal pribadi). Ini kita siapkan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan 1x24 jam melekat untuk Jabodetabek," ujar Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono di kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 20 September 2018.
Sementara, jika para capres-cawapres melakukan kegiatan di luar kota, maka Polda di tempat tersebut yang bakal melaksanakan pengamanan.
Ari mengatakan, khusus pengamanan untuk Jokowi sebagai Presiden RI, tetap menjadi kewenangan pasukan pengamanan presiden atau Paspampres. Namun, jika Jokowi mengambil cuti untuk kampanye, maka pengamanan akan diambil alih oleh Polri.
Secara keseluruhan, sebanyak 452 personel Polri telah ditetapkan untuk mengawasi pengamanan capres- cawapres selama Pilpres 2019. Ratusan personel tersebut terpilih setelah melalui tahapan seleksi mulai dari seleksi kesehatan hingga seleksi fisik, selama dua bulan.
Prosedur pengamanan tersebut sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 September 2018 ini.
Sumber: Tempo