SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap Dede Richo, kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2008, karena diduga terlibat pencurian. Selain Richo, polisi juga menangkap kakaknya yang bernama Deni Fredla.
"Kedua kakak beradik, Deni mengendarai motor sedangkan Dede yang menjadi eksekutor," kata Kepala Polisi Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Rabu, 19 September 2018.
Penangkapan terhadap dua saudara itu berawal dari laporan korban pada 15 September 2018. Korban memarkir mobil Daihatsu Ayla di MC Donald, Sun Burst BSD, Tangerang Selatan. “Pelaku memecahkan kaca lalu menjarah isi mobil,” kata Ferdy.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV. “Dari sana kami dapat mengidentifikasi pelaku," kata Ferdy. Pada 18 September lalu, polisi menangkap dua kakak beradik itu di kawasan BSD.
Kepada polisi, kakak beradik itu mengaku sudah 10 kali melakukan kejahatan di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. "Kami masih mengembangkan dugaan ada pelaku lain dalam kasus ini,” Ferdy.
Polisi menjerat Richo dan kakaknya menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang disita antara pecahan keramik busi untuk memecahkan kaca mobil, satu tas, dan satu sepeda motor Honda Beat.
Sumber: Tempo