SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi mengklarifikasi dugaan kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional. TGB diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Pemberitaan ini langsung menyentuh integritas dan kehormatan saya," ujar TGB di Penang Bistro, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018.
Pertama, kata TGB, divestasi dan penjualan saham PT Newmont dilakukan secara kolektif dan kolegial oleh tiga entitas pemerintah, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.
"Jadi tidak benar hanya pemerintah NTB," kata TGB. Dalam saham tersebut, Pemerintah NTB menaruh saham sebesar 40 persen, Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen sebagai daerah penghasil, dan Kabupaten Sumbawa 20 persen.
Dengan proporsi saham tersebut, kata TGB, gubernur NTB tidak bisa melakukan langkah strategis apapun jika dua daerah lainnya tidak menghendakinya. "Dari awal proses membangun perusahaan dengan menggunakan Undang-Undang Perseroan terbatas itu bersama-sama secara kolektif dan kolegial," ucap TGB.
Terkait penjualan saham 6 persen milik daerah sesuai dengan konsorsium bersama dengan pihak swasta sebesar 24 persen, kata TGB, hal itu juga atas persetujuan tiga entitas, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.
TGB pun menceritakan proses bagi hasil antara pihak swasta dengan pemerintah daerah maupun provinsi. Sepengetahuan dirinya, daerah hanya mengeluarkan dana Rp 500 juta untuk membentuk perusahaan daerah yang namanya PT DMB. Hanya modal membangun perusahaan Rp 500 juta, manfaat diperoleh daerah secara total sampai selesai penjualan saham adalah US$ 127 juta. "Di kurs sekarang Rp 1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut sebagai kerugian?" kata dia.
Sumber: Tempo