SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun pengadaan 2018 akan mulai dibuka dalam hitungan hari. Satu-satunya portal resmi pendaftaran CPNS yakni https://sscn.bkn.go.id akan dapat diakses pada Rabu 19 September 2018.
Untuk tahun ini pemerintah membutuhkan 238.015 CPNS yang terdiri dari 51.271 untuk Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 untuk Instansi Daerah). Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2018.
Salah satu hal penting yang perlu diketahui para pelamar adalah Alur Pendaftaran CPNS 2018. Berikut ini uraian ringkasnya:
1. Buka dan klik website SSCN, https://sscn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2018
- Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui Portal SSCN
- Untuk melakukan pendaftaran, pilih menu Registrasi
- Pelamar mengisi: NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
- Pelamar mengisikan alamat email aktif, password akun portal SSCN dan pertanyaan keamanan
- Pelamar mengunggah pass foto minimum ukuran 120 kb maksimum ukuran 200 kb dengan format JPG, JPEG
- Pelamar cetak Kartu Informasi Akun SSCN 2018
3. Pelamar login ke portal SSCN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan
4. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu
- Informasi Akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
Pelamar melengkapi biodata
- Pelamar memilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia
- Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
- Pelamar cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018
5. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Jabatan pada 1 (satu) Formasi dan 1 (satu) Instansi
- Tim Verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar berdasarkan syarat pendaftaran
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi
6. Tes CAT BKN dan Tes Lainnya
Sumber: Tempo