SUKABUMIUPDATE.com - Aparat gabungan Polri dan TNI menangkap delapan orang beserta ratusan amunisi, satu pucuk senjata api rakitan, dan sejumlah dokumen di suatu rumah di Jalan Freeport, Kompleks Bendungan, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu sekitar pukul 06.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar AM Kamal di Kota Jayapura, Sabtu siang, mengatakan penangkapan delapan warga beserta sejumlah barang bukti tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terhadap penangkapan seorang berinisial RW pada Senin 10 September 2018 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan membawa 153 butir amunisi di Bandara Moses Kilangin, Kabupaten Mimika, Papua.
"Jadi setelah dapat informasi, jajaran di lapangan langsung melakukan penggeledahan di markas Komite Nasional Papua Barat atau KNPB wilayah Timika diback up aparat TNI setempat, dan ternyata ditemukan sejumlah barang bukti dan delapan warga," katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolda Papua, Kota Jayapura.
Pada saat melakukan penggeledahan itu, kata Kamal, barang bukti yang ditemukan diantaranya amunisi kaliber 5,56 sebanyak 104 butir, amunisi revolver sebanyak 11 butir, amunisi 7,62 sebanyak 1 butir, bom molotov atau rakitan sebanyak 7 botol, dan selembar bintang kejora.
"Ada juga sejumlah dokumen, handphone, hardisk, parang, busur beserta anak panah, kampak dan tombak. Sementara inisial delapan warga yang diduga merupakan aktivis KNPB adalah TG, HW, HE, PN, EH, NA, JK, dan YW," katanya.
Kini kedelapan orang itu, lanjut Kamal sudah diamankan ke markas Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, RW (20), seorang pelajar kedapatan membawa 153 butir amunisi di Bandara Moses Kilangin ketika hendak terbang ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Senin (10/9).
RW yang membawa ransel memasukkan barang bawaannya ke alat deteksi atau x-ray dan petugas mencurigai barang bawaannya. Setelah dicek ternyata berisi peluru yang berjumlah 153 butir serta uang tunai senilai Rp 110 juta.
Sumber: Tempo