SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data soal Pegawai Negeri Sipil atau PNS koruptor. Berdasar data ini sebanyak 2.259 koruptor di 34 provinsi masih berstatus sebagai pegawai aktif.
Berikut adalah daftar 8 provinsi dengan PNS koruptor aktif terbanyak:
Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah PNS aktif berstatus koruptor terbanyak, 298 orang, dengan rincian 33 orang di pemda tingkat provinsi dan 265 di tingkat Kabupaten/ Kota.
Provinsi Jawa Barat, 193 orang, dengan rincian 24 orang dari provinsi dan 169 dari Kabupaten/ Kota.
Provinsi Riau 190 orang, dengan rincian 10 orang di provinsi dan 180 di Kabupaten/ Kota.
Provinsi Nusa Tenggara Timur 183 orang, dengan 5 orang di provinsi dan 178 di Kabupaten/ Kota.
Provinsi Papua 146 orang, dengan rincian 10 orang di tingkat provinsi dan 136 di tingkat Kabupaten/ Kota.
Provinsi Lampung 97 orang, dengan rincian 26 di provinsi dan 71 di Kabupaten/ Kota.
Provinsi Aceh 89 orang, dengan 13 orang di tingkat provinsi dan 76 di tingkat Kabupaten/ Kota.
Provinsi Sumatera Barat 84 orang, dengan rincian 12 orang di provinsi dan 72 di Kabupaten/ Kota.
Sampai saat ini PNS koruptor aktif dari tingkat pusat dan daerah, berjumlah 2.357 orang. 2.259 orang dari pemda, dan 98 orang dari instansi pusat. Jumlah ini sudah berkurang, karena sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan pemecatan pada 317 orang dari 2.674 PNS koruptor yang tercatat.
“Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 September 2018.
Daftar lengkap PNS koruptor berdasarkan daerah dari data BKN:
Provinsi Aceh (89 orang)
Provinsi Sumatera Utara (298 orang)
Provinsi Sumatera Barat (84 orang)
Provinsi Riau (190 orang)
Provinsi Kepulauan Riau (27 orang)
Provinsi Sumatera Selatan (13 orang)
Provinsi Jambi (44 orang)
Provinsi Bengkulu (20 orang)
Provinsi Bangka Belitung (6 orang)
Provinsi Lampung (97 orang)
Provinsi Kalimantan Barat (47 orang)
Provinsi Kalimantan Tengah (55 orang)
Provinsi Kalimantan Selatan (44 orang)
Provinsi Kalimantan Timur (60 orang)
Provinsi Kalimantan Utara (10 orang)
Provinsi Banten (70 orang)
Provinsi DKI (52 orang)
Provinsi Jawa Barat (193 orang)
Provinsi Jawa Tengah (23 orang)
Provinsi D.I Yogyakarta (3 orang)
Provinsi Jawa Timur (80 orang)
Provinsi Bali (37 orang)
Provinsi NTB (72 orang)
Provinsi NTT (183 orang)
Provinsi Sulawesi Selatan (30 orang)
Provinsi Sulawsi Barat (3 orang)
Provinsi Sulawesi Tenggara (4 orang)
Provinsi Sulawesi Tengah (56 orang)
Provinsi Sulawesi Utara (58 orang)
Provinsi Gorontalo (32 orang)
Provinsi Maluku (9 orang)
Provinsi Maluku Utara (65 orang)
Provinsi Papua Barat (59 orang)
Provinsi Papua (146 orang)
Sumber: Tempo