SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS 2018. Penerimaan CPNS 2018 akan dimulai pada 19 September 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id.
Seperti dikutip dari Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Sipil dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Bagi para pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi dalam satu instansi.
"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi," seperti bunyi pada bagian F, poin 7 seperti dikutip dalam Permen tersebut.
Pada Kamis, 6 September 2018 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2018. Adapun kebutuhan CPNS secara nasional mencapai angka 238.015 formasi. Jumlah ini yang terdiri dari 51.271 untuk instasi pusat yakni kementerian atau lembaga dan sebanyak 186.744 untuk instansi daerah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan dari seluruh formasi CPNS yang dibuka posisi yang paling banyak ditawarkan adalah guru dan dosen. "Posisi paling banyak adalah dosen dan juga guru sekitar 122 ribu. Untuk guru ini terdiri dari guru kelas dan mata pelajaran, guru agama serta dosen di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta di Kementerian Agama," kata Setiawan saat mengelar konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.
Selain itu, melalui Permen tersebut, Menteri PANRB, Syafrudin juga meneken beleid yang menyebutkan bahwa prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 untuk: a. bidang pedidikan; b. bidang kesehatan; c. bidang infrastruktur; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan teknis lain.
Dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan pula beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS tahun 2018, di antaranya adalah:
1.Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag), dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan;
2.Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.
3.Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
Sumber: Tempo