SUKABUMIUPDATE.com - Terkait kecelakaan bus yang terjadi di Sukabumi pada Sabtu pekan lalu, Kementerian Perhubungan meminta agar pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tidak hanya dikenakan pada sopir angkutan itu. Hukuman juga harus diberikan kepada pemilik atau direktur dari operator bus.
Permintaan itu disampaikan pada Korps Lalu Lintas Polri yang tengah menyelidiki penyebab kecelakaan yang menewaskan 23 dari 38 penumpang tersebut. "Saya minta dilakukan pemeriksaan juga kepada pihak operator, terserah nanti siapa yang bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 9 September 2018.
Seperti diketahui bus rombongan karyawan dealer motor Honda, PT Catur Putra Group (CPG) di Cikidang, Sukabumi. Bus ini mengalami kecelakaan pada Sabtu siang, 8 September 2018, pukul 12.00 WIB, di Jalan raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu, di Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Budi mengutip pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun." Kemenhub mengatakan tidak adanya uji kir selama dua tahun adalah salah satu bentuk kelalaian yang bisa dijerat oleh pasal ini.
Menurut Budi, ada unsur kelalaian atau malah kesengajaan dari operator bus karena tidak melakukan uji berkala ini. Keduanya unsur ini bisa diproses secara hukum dan dikenai pasal.
"Berapa sih biaya uji kir di Jakarta, Rp 80 ribu paling tinggi," kata dia.
Selain operator, Kementerian Perhubungan juga meminta polisi untuk ikut memeriksa biro perjalanan dari rombongan ini. Menurut dia, pihak biro harus juga dilihat sampai mana tanggung jawabnya
atas kejadian ini. "Jadi harus ditanya waktu milih kendaraannya tidak ditanyakan juga, sehat gak nih kendaraan?" ujarnya.
Sumber: Tempo