SUKABUMIUPDATE.com - Kontraktor Muhammad Imaduddin mengatakan orang kepercayaan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Apif Firmansyah pernah memintanya menyiapkan uang Rp 2 miliar. Uang itu, kata dia, untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi.
"Kata Apif, karena dia sering minta duit ke kontraktor, Pak," kata dia saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Zumi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Imaduddin alias Iim, dalam dakwaan jaksa, disebut sebagai rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan. Iim bertugas mengumpulkan fee dari kontraktor proyek di Jambi untuk disalurkan ke Zumi melalui Apif.
Iim menceritakan, suatu ketika diminta Apif mengumpulkan duit Rp 2 miliar dari para kontraktor kenalannya. Apif, kata dia, meminta uang itu untuk tujuan memindahkan Kajati Jambi. "Apif suruh saya kirim uang itu ke Agus Tebo," kata dia.
Iim tak menyebut siapa Kajati yang dipindahkan itu. Dia hanya menyebut, menurut Apif, Kajati ini sering meminta uang ke kontraktor di Jambi. "Saya enggak tahu cara Apif memindahkan dia," kata Iim.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang itu dari tiga orang kepercayaannya, yaitu Asrul, Apif Firmansyah dan Arfan.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran DPRD Provinsi Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Sumber: Tempo