SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif 1.147 barang impor yang masuk ke Indonesia. Kebijakan kenaikan pajak penghasilan (PPh) tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang baru saja ditandatangani Sri Mulyani pagi ini.
"PMK ditandatangani tadi pagi. Pemerintah ingin cepat dan sigap untuk situasi tidak biasa. Sehingga hikmahnya, kita berharap, dengan policy ini, industri dalam negeri bisa maju," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan, Rabu, 5 September 2018.
Rinciannya, kata Sri Mulyani, meliputi 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Yang termasuk kategori ini adalah barang mewah, seperti mobil CBU dan sepeda motor besar.
Kemudian 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Yang termasuk kategori ini adalah seluruh barang konsumsi, yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin mangan, lampu); keperluan sehari-hari, seperti sabun, sampo, dan kosmetik; serta peralatan masak/dapur.
Selanjutnya, 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Yang termasuk kategori ini adalah semua barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lain. Barang-barang antara lain bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audiovisual (kabel, boks speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Sri Mulyani berujar pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang pada akhir tahun pajak. "Oleh karena itu, kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur," kata dia.
Impor, kata Sri Mulyani, bukan suatu hal yang buruk. Namun pemerintah harus menjaga pertumbuhan perekonomian sehingga PMK tersebut dibuat. "Pemerintah harus mengambil tindakan untuk meredam potensi rawan neraca pembayaran," ucapnya.
Sumber: Tempo