SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bogor meringkus komplotan penipuan yang menjual gas oplosan di Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap tindak pidana penyimpangan distribusi tabung gas itu, Rabu 5 September 2018.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar, Andy M Dicky mengatakan, kasus penipuan tabung gas oplosan yang dilakukan oleh M. Pane, 42 tahun dan kawan-kawan, dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung yang lebih besar 12 kg hingga 50 kg untuk dijual kembali.
“Para pelaku ini membeli secara borongan tabung gas 3 kg, yang notabene gas subsidi untuk dioplos ke tabung non subsidi 12 kg dan 50 kg,” kata Dicky di Mapolres Bogor, Rabu 5 September 2018.
Dicky menambahkan, adapun modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka membeli gas tiga kilogram atau sering disebut gas melon di warung pengecer dan pangkalan resmi PT. Pertamina untuk diolah lagi di tempat usaha milik tersangka.
“Tersangka membeli tabung gas melon dengan harga Rp 120 ribu pertabung dengan isi,” kata Dicky.
Isi tabung gas melon tersebut disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang yang berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator.
“Dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung disekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi,” kata Dicky.
Tersangka menjual gas isi 12 kilogram oplosan itu dengan harga Rp 125 ribu. Padahal harga pasar untuk tabung gas 12 kilogram sebesar kurang lebih Rp 160 ribu. Sedangkan tersangka menjual gas isi 50 Kg dengan harga Rp 450 ribu. Padahal harga pasar untuk tabung gas 50 kilogram sebesar Rp 550 ribu.
Dari kejahatan yang dilakukan, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. "Keuntungan per bulan sekitar Rp 100-150 juta, kita masih pengembangan itu," kata Dicky.
Pelaku penipuan gas oplosan ini adalah MP, 42 tahun, ED (28), dan HR (37). Barang bukti penipuan yang diamankan diantaranya, 4 unit mobil pick up, 550 buah tabung gas LPG 3 kg isi, 200 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 70 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 12 buah tabung gas LPG 50 kg kosong, 11 Buah tabung gas LPG 50 kg isi, 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, 1 buah bok yang berisikan segel tabung gas LPG, dan 1 buah timbangan.
“Pelaku penipuan ini dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” kata Dicky.
Sumber: Tempo