SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 22 tersangka Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Malang menerima total uang suap senilai Rp 700 juta dan gratifikasi Rp 5,8 miliar. "Diduga para anggota DPRD Malang menerima total Rp 700 juta uang suap dan Rp 5,8 miliar gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 4 September 2018.
Febri berujar dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Kota Malang, penerimaan uang terkait dana pengelolaan sampah di wilayahnya. Menurut Febri sebagian tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diterima kepada KPK. Febri meminta para tersangka untuk kooperatif.
KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Wali Kota periode 2013-2018 Mochamad Anton.
Mereka juga melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD.
Penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang itu merupakan tahap ketiga dalam penyidikan kasus suap ini. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Arief diduga menerima suap sejumlah Rp 700 juta dari Jarot untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang. Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Sumber: Tempo