SUKABUMIUPDATE.com - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang lengang, Selasa 4 September 2018. Sampai pukul 9.00 WIB tak ada seorang legislator pun yang hadir. Kondisi ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 21 anggota DPRD Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Senin, 3 September 2018.
Kini hanya tersisa empat anggota DPRD. Keempat orang itu adalah Wakil Ketua DPRD Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani dan Nirma Cris Desinidya.
Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD 2015. Mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, yang terjerat kasus yang sama, telah divonis lima tahun penjara.
Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan tengah konsultasi ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengatasi persoalan tersebut. "Saya mendapat perintah dari Wakil Ketua mengantar surat ke Kemendagri untuk berkonsultasi," katanya, Selasa, 4 September 2018.
KPK menahan 21 anggota DPRD Kota Malang setelah ditetakan sebagai tersangka dalam kasus suap uang ketok palu APBD-P Kota Malang 2015. Satu orang anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan karena sakit.
KPK menduga 22 anggota DPRD itu menerima suap Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang Nonaktif Mochamad Anton agar menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD tersebut merupakan hasil pengembangan tahap ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 19 pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang lainnya untuk kasus yang sama. "Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Menurut pantauan Tempo, 21 anggota DPRD Malang yang ditahan keluar secara bergiliran dari dalam gedung KPK sejak pukul 18.00 hingga 20.30. Mayoritas anggota DPRD Malang itu memilih bungkam dan langsung masuk mobil tahanan.
Dalam kasus ini, M Anton dan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono masing-masing divonis dua tahun penjara.
Sumber: Tempo