Polri Keluarkan Aturan Terkait Aksi Massa Pro - Kontra Jokowi

Senin 03 September 2018, 06:44 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia menerbitkan arahan terkait gerakan deklarasi kedua pasangan calon presiden dalam surat telegram. Isi surat telegram tersebut berbunyi, Polri akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo atau Jokowi, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membenarkan adanya surat telegram tersebut. "Iya, TR itu benar. Silakan dikutip," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 3 September 2018.

Instruksi itu ditujukan kepada jajaran anggota Polri yang menjabat sebagai Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) di Kepolisian Daerah (Polda). Surat telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Menurut Setyo, Polri menilai situasi politik saat ini semakin memanas sehingga perlu diterbitkan aturan mengenai aksi deklarasi tersebut. Sebab, kepolisian khawatir aksi-aksi itu akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. "Yang di mana gangguan itu berupa konflik horizontal, antara pendukung capres dan cawapres," kata Setyo.

Aksi #2019GantiPresiden dinyatakan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab dalam empat, yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, Polri juga menyatakan bahwa gerakan #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden, sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Ketiganya wajib memberi tahu secara tertulis kepada polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.

Persyaratan itu, antara lain, proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.

Dirintelkam di seluruh polda pun diminta untuk mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah kegiatan tersebut, antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan, serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, jajaran dirintelkam di polda juga diminta berkoordinasi dengan jajaran lainnya, baik internal ataupun eksternal.

Selanjutnya, dirintelkam polda diberikan kewenangan untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berupa konflik horizontal antarpendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Jajaran dirintelkam di polda pun diminta memberikan surat terhadap penanggung jawab kegiatan yang tidak diterbitkan STTP dengan disertai alasan, saran, atau imbauan.

Hal terakhir, jajaran dirintelkam di polda diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik praktis.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih25 November 2024, 21:35 WIB

Jumlah Pemilih Tambahan Pilkada Kota Sukabumi 2024 Capai 1.719 Orang

1.719 orang DPTb Pilkada Kota Sukabumi 2024 tersebut merupakan total dari 926 pemilih pindah masuk dan 793 pemilih tambahan pindah keluar.
Ilustrasi. Pencoblosan pemilu 2024 di TPS Taman Asri Cikole Kota Sukabumi (Sumber Foto: istimewa)
Nasional25 November 2024, 20:32 WIB

Menaker Yassierli Targetkan Aturan UMP 2025 Rampung Akhir November

Menaker Yassierli mengatakan belum banyak yang bisa diomongkan dari hasil diskusinya dengan Presiden Prabowo Subianto soal UMP 2025.
Menaker Yassierli saat menerima aspirasi dan audiensi dari Forum Urun Rembug Nasional Serikat Pekerja & Serikat Buruh di Kantor Kemnaker. (Sumber : IG Yassierli)
Entertainment25 November 2024, 20:00 WIB

Jung Woo Sung Dikabarkan Sudah Punya Pacar Non Selebritis Saat Bersama Moon Gabi

Usai mengaku sebagai ayah dari anak dari Moon Gabi, muncul berita kalau Jung Woo Sung dikabarkan sudah lama mempunyai kekasih dari kalangan non selebriti.
Jung Woo Sung Dikabarkan Sudah Punya Pacar Non Selebritis Saat Bersama Moon Gabi (Sumber : Instagram/@tojws)
Sukabumi Memilih25 November 2024, 19:41 WIB

Daftar Pemilih Tambahan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 Sebanyak 4.857 Orang

Menjelang pencoblosan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Sukabumi sebut jumlah Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb capai 4.857 Orang.
Ilustrasi pencoblosan. KPU sebut DPTb Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 sebanyak 4.857 orang. (Sumber : Dok. SU)
Sehat25 November 2024, 19:30 WIB

7 Bahan Herbal Rumahan untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Ada beberapa herbal yang dikenal memiliki manfaat untuk kesehatan jantung dan dapat membantu mengatasi masalah jantung secara alami.
Ilustrasi. Bahan Herbal Rumahan untuk Menjaga Kesehatan Jantung (Sumber : Freepik/@KamranAydinov)
Food & Travel25 November 2024, 19:00 WIB

Wisata Jawa Barat Taman Begonia Lembang, HTM Murah Cuma Rp25 Ribuan!

Di Wisata Lembang ini, selain begonia, Anda juga bisa menemukan berbagai jenis bunga lainnya seperti mawar, lavender, hydrangea, dan bunga matahari.
Taman Begonia Lembang terkenal dengan hamparan bunga begonia yang indah dan beraneka warna. Foto: Instagram/@kebunbegonia
Sehat25 November 2024, 18:30 WIB

Gagal Jantung: Gejala, Penyebab, dan Pengobatan yang Dapat Dilakukan

Pengobatan gagal jantung meliputi kombinasi obat-obatan, perubahan gaya hidup sehat, dan dalam beberapa kasus, operasi atau transplantasi jantung.
Ilustrasi. Gagal Jantung: Gejala, Penyebab, dan Pengobatan yang Dapat Dilakukan (Sumber : Freepik/@freepik)
Life25 November 2024, 18:00 WIB

Doa Mohon Dibukakan Pintu Rezeki dan Segera Dapat Pekerjaan, Yuk Amalkan

Doa adalah sarana untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT agar diberikan jalan yang terbaik dalam mencari pekerjaan.
Ilustrasi - Membaca doa dapat memberikan semangat dan motivasi untuk terus berusaha mencari pekerjaan. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Nasional25 November 2024, 17:24 WIB

Polri Ungkap Peran 2 Tersangka Judi Online Penyawer Gunawan Sadbor Sukabumi

Kedua orang tersebut yakni berinisial MG dan FBW yang bertindak sebagai marketing dan pengelola situs judi online Nagakuda 138.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jumat 22 November 2024. (Sumber : Humas Polri)
Musik25 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu HOME SWEET HOME G-Dragon, Taeyang dan Daesung, Jadi Reuni BIGBANG

Secara mengejutkan G-Dragon merilis lagu baru berjudul HOME SWEET HOME yang dinyanyikan dengan dua member BIGBANG, yakni Daesung dan Taeyang.
Lirik Lagu HOME SWEET HOME G-Dragon, Taeyang dan Daesung, Jadi Reuni BIGBANG (Sumber : Instagram/@xxibgdrgn)