SUKABUMIUPDATE.com - Pemilik biro umrah dan haji PT Rifa Jannah Wisata alias My Jannah, Farah Diba Panigoro, membantah telah melakukan penipuan terhadap puluhan calon jamaah.
Farah mengatakan, pihaknya tetap memproses refund yang diajukan calon jamaah biro umrah My Jannah. Syaratnya, calon jamaah perlu mengajukan surat pengembalian dana umrah.
"Intinya refund tetap berjalan. Kalau mau refund harus memberikan bukti kuitansi dan surat refund," kata Farah saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu sore, 1 September 2018.
Menurut Farah, tidak semua calon jamaah yang menginginkan uangnya kembali memenuhi syarat administrasi. Karena itu, hanya 19 calon jamaah yang akan menerima kembali uang umrah pada 8 September 2018.
Farah mengutarakan, sebanyak 24 calon jamaah Ramadan memang urung berangkat pada 17 Mei 2018. Alasannya, My Jannah mencarikan tiket promo sesuai anggaran yang dikeluarkan calon jamaah Ramadan.
Sayangnya, jumlah tiket promo untuk berangkat pada 17 Mei tak sampai 24 kursi. Padahal, My Jannah harus menerbangkan 24 calon jamaah sekaligus, tak bisa terpisah-pisah.
Saat dicari tiket promo lain, staf My Jannah menemukan tiket untuk keberangkatan pada 29 Mei 2018. Tak beruntung, di tanggal itu hanya ada tiket keberangkatan.
"Tanggal 29 Mei ada tiket berangkat, tapi tidak ada tiket pulang. Akhirnya kita hold biar ada tiket pulang-pergi," ujar Farah. "Tapi jamaah tidak mau menunggu. Mereka mau refund kalau 29 Mei tidak juga berangkat," lanjut dia.
My Jannah adalah biro umrah yang didirikan pasangan Gery Rama Mahfian dan Farah Diba Panigoro. Biro ini memiliki kantor di Jalan Pangeran Antasari Nomor 25C, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Pasangan Gery dan Farah Diba pertama kali dilaporkan oleh Helwiah Umniyati pada 9 Agustus 2018. Laporan ini dibuat karena Helwiah tak kunjung berangkat ke tanah suci meski sudah melunasi pembayaran.
Dengan dasar yang sama seorang korban bernama Indah Puspitasari juga melaporkan pemilik biro umrah My Jannah pada 29 Agustus 2018. Dalam laporan ini tercantum jumlah korban sebanyak 12 orang dengan kerugian sekitar Rp 300 juta.
Sumber: Tempo