SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau. "Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 31 Agustus 2018. Febri mengatakan Idrus Marham akan ditahan di rumah tahanan KPK Kavling 4.
Menurut pantauan Tempo, Idrus keluar gedung lembaga antirasuah tersebut dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Hari ini, KPK memeriksa Idrus Marham.
Idrus mengatakan, penahanan ini merupakan salah satu tahapan hukum di KPK. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan ada penahanan," kata Idrus Marham saat keluar dari gedung KPK.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menduga Idrus dijanjikan uang senilai USD 1.5 juta dari tersangka lain dalam kasus ini Johannes B. Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut.
Selain Idrus Marham, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih yang diduga menerima berupa hadiah atau janji dari tersangka lainnya, Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Eni Saragih menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu. Idrus Marham menjadi tersangka setelah tiga kali diperiksa KPK.
Sumber: Tempo