SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menanggapi ihwal putusan badan pengawas pemilu atau Bawaslu yang memutuskan bahwa dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak terbukti. Menurut Andi, Bawaslu tidak benar-benar serius mengusut kasus tersebut. "Bawaslu pemalas dan enggak serius," ujar Andi Arief saat dihubungi wartawan pada Jumat, 31 Agustus 2018.
Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018. Mereka menilai Bawaslu perlu menindaklanjuti dugaan tersebut. Alasannya, politikus Partai Demokrat Andi Arief berulang kali menyebutkan Sandiaga memberi mahar politik ke PAN dan PKS. Menurut mereka, cuitan Andi Arief di Twitter dapat dijadikan bukti yang kredibel.
Namun, Bawaslu akhirnya memutuskan bahwa dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak terbukti dan kasus dihentikan. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, alasan dihentikannya kasus dugaan mahar politik Sandiaga ini adalah tidak ditemukan bukti yang kuat. Pelapor dan saksi, kata dia, tidak mendengar atau melihat secara langsung peristiwa pemberian mahar politik tersebut.
Bawaslu, menurut Abhan, juga tak mendapatkan keterangan langsung dari Andi Arief sebagai orang pertama yang menyebutkan dugaan mahar politik tersebut. Andi tak memenuhi tiga kali undangan pemanggilan dari Bawaslu.
Terkait hal tersebut, Andi justru menyalahkan Bawaslu yang tidak serius mengejar keterangannya sampai ke Lampung beberapa waktu lalu. "Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya," ujar Andi Arief.
Untuk itu, ujar dia, pada hari ini juga dirinya akan mendatangi kantor Bawaslu di Jakarta Pusat. "Saya sudah di Jakarta. Saya mau ke Bawaslu," ujar dia.
Sandiaga Uno sebelumnya dituding Andi Arief menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN. Andi menyebut Sandi memberikan uang itu agar kedua partai membolehkannya maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Adapun, Sandiaga Uno juga telah mengklarifikasi dugaan pemberian mahar politik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan bantahannya kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto Harefa. "Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah dan menyatakan itu tidak benar," kata dia di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
Sumber: Tempo