SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Habiburokhman, menjawab soal kemungkinan masuk atau tidak gerakan #2019GantiPresiden dalam koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia menjelaskan, perlu dibedakan antara institusi politik formal dan sosial movement atau gerakan sosial.
Habiburokhman menegaskan, institusi politik dan gerakan sosial tidak dalam sistem yang sama. Koalisi adalah institusi politik forman. "Bahasa undang-undangnya adalah gabungan partai politik pengusung capres dan cawapres, ada di Undang-Undang Pemilu. Kalau #2019GantiPresiden itu adalah gerakan sosial yang digerakkan oleh masyarakat," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 31 Agustus 2018.
Jadi, kata Habiburokhman, gerakan #2019GantiPresiden tidak bisa masuk dalam koalisi. "Namun, kalau penggagas dan orang-orang dalam gerakan sosial ini ingin mendukung capres dan cawapres yang diusung oleh koalisi, tentu kami senang sekali. Kami kan mencari konstituen," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan gerakan #2019GantiPresiden ini tidak formal, karena tidak memiliki pengurus dan organisasi. "Bagaimana caranya gerakan bisa masuk dalam koalisi? Gerakan itu kan spontanitas dan gerakan rakyat," tuturnya melalui pesan WhatsApp, Jumat, 31 Agustus 2018.
"Kecuali nanti gerakan itu berubah menjadi formal atau menjadi organisasi, maka tentu bisa bergabung menjadi pendukung dalam wadah relawan pendukung," kata Ferdinand.
Sumber: Tempo