SUKABUMIUPDATE.com - Aksi aktris senior Neno Warisman yang menggunakan mikrofon di pesawat Lion Air atau public announcement (PA) menjadi viral. Neno menggunakan mikrofon dalam Pesawat Lion Air JT 297 rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu, 25 Agustus 2018.
Neno menggunakan mikrofon untuk meminta maaf karena menghambat perjalanan penumpang di dalam pesawat tersebut. Ia menjelaskan kepada seluruh penumpang alasan yang menyebabkan pesawat Lion Air tersebut terlambat terbang. Video Neno menggunakan mikrofon tersebut terekam melalui kamera handphone dan tersebar di media sosial.
"Kepada Bapak Ibu dan semuanya yang mungkin menjadi terhambat karena perjalanannya tadi, izinkan saya untuk minta maaf yang pertama walaupun bukan kesalahan saya tetapi ada pemuda di sebelah saya yang mau pergi ke Sorong pesawatnya dan kemudian jadi terhambat. Saya minta maaf ya," kata Neno menggunakan PA kepada seluruh penumpang.
"Saya boleh jelaskan sedikit? Bapak Ibu sekalian, yang saya lakukan adalah pertama masuk ke dalam mobil ketika mendarat dan aparat meminta saya untuk masuk ke ruangan yang mereka inginkan dan kemudian saya karena sudah ditunggu dengan mobil dan saya masuk ke mobil yang menjemput saya setelah itu berlangsunglah drama demi drama seperti yang mungkin sebagian Bapak-bapak, Ibu-ibu, teman-teman sudah lihat, betul?” kata dia.
Manajemen pesawat Lion Air resmi menjatuhkan sanksi kepada awak kabin dan pilot yang bertugas di pesawat tersebut. Mereka dihukum lantaran memberikan izin kepada penumpang pesawat untuk menggunakan mikrofon pesawat atau Public Address System (PAS) pada penerbangan JT-297 itu.
"Kami sudah mengenakan sanksi tidak boleh terbang atau grounded kepada pilot dan awak kabin yang memberikan izin," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Danang mengatakan mikrofon pesawat seharusnya hanya boleh digunakan oleh awak pesawat. Aksi dari para awak kabin yang mengizinkan Neno Warisman menggunakan mikrofon ini merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat. "Juga pelanggaran peraturan perusahaan," ucapnya.
Sumber: Tempo