SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dari seorang pejabat terkait gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Dalam laporan itu, si pejabat menolak tiket Asian Games yang diberikan secara cuma-cuma.
"Laporan tersebut berisi seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games secara gratis," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis, 30 Agustus 2018.
Febri tidak bisa menyampaikan identitas si pejabat yang melaporkan dugaan gratifikasi itu. Menurut dia, hal itu untuk melindungi identitas pelapor.
KPK sebelumnya mendapat informasi ada sejumlah pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan Asian Games. Menurut KPK, tindakan itu melanggar hukum karena termasuk gratifikasi.
KPK mengimbau pihak yang menolak atau menerima tiket Asian Games melaporkan pemberian itu ke KPK. Pelapor dapat melaporkan dugaan gratifikasi itu melalui aplikasi gratifikasi online yang bisa diunduh di telepon genggam pintar atau melalui situs gol.kpk.go.id.
Febri mengatakan KPK akan merahasiakan identitas pelapor sehingga pelapor tak perlu khawatir. "Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung ke KPK ataupun melalui aplikasi dan surat," kata dia.
Sumber: Tempo