SUKABUMIUPDATE.com - Semua tak berubah di Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, sejak 2015. Proyek pelebaran jalan ini tak kunjung dijalankan hingga akhirnya mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail dijerat sebagai tersangka korupsi.
Semua tak berubah termasuk puing bekas bangunan yang ada di muka jalan itu. Lokasinya kini dimanfaatkan sebagai tempat mangkal ojek sepeda motor. “Untuk sementara jadi tempat mangkal dulu karena belum dipakai juga oleh pemerintah,” ujar Andi, seorang ojek sepeda motor, ketika ditemui Rabu 29 Agustus 2018.
Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Sukamaju, Asmayadi, bercerita bahwa tanah di tepian Jalan Nangka yang ada di wilayahnya telah dibayar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menurutnya, total lahan yang sudah dibebaskan untuk pelebaran jalan itu sepanjang 100 meter. “Kalau tidak salah terdiri dari 27 bidang,” katanya.
Menurut pria berusia 60 tahun ini pembayaran dilakukan di Kantor Kelurahan Sukamaju. “Nah kalau di seberang jalan itu sudah masuk Kelurahan Curug yang tanah kosong,” ucap dia sambil menunjuk sisi kanan jalan yang dominan berupa semak.
Nilai lahan yang dibayarkan disebutkannya bervariasi Rp 5 juta per meter untuk tanah kosong hingga Rp 30 juta per meter. Termasuk dirinya, Asmayadi mengaku menerima pembayaran Rp 11 juta per meter dari bangunan miliknya.
Keterangan senada pernah disampaikan warga sekitar lainnya, M. Nurdin. Dia mengatakan menerima sosialisasi pelebaran Jalan Nangka menjadi dua jalur selebar total 14 meter.
Satu mulut Jalan Nangka berbatasan langsung dengan Jalan Raya Bogor membelah dua kelurahan, yakni Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis; dan Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
"Dulu bilangnya buat pelebaran jalan, karena sering macet. Ya, saya kalau buat kepentingan umum, kenapa enggak sih. Apalagi nominalnya juga lumayan," katanya.
Hingga saat ini ia masih bingung karena pelebaran jalan belum juga terlaksana. Tapi ia tak ingin ambil pusing. Dia pun akhirnya membongkar sendiri rumahnya yang telah dibayar oleh pemerintah.
"Karena sudah bukan hak saya, ya udah saya bongkar sendiri. Eh, ternyata begini kejadiannya, saya dipanggil polisi sebanyak dua kali untuk dijadikan saksi," katanya.
Sumber: Tempo