SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap sejumlah alat bukti untuk penetapan mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan. Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka bersama Sekretaris Daerah Harry Prihanto.
Bukti permulaan yang dimiliki dianggap sudah mencukupi untuk meningkatkan status keduanya. “Keterangan saksi, ahli, ada juga surat merupakan bagian alat bukti,” ucap Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto di kantornya, Rabu 29 Agutus 2018.
Didik juga menerangkan kalau penyelidikan yang telah dilakukan sejak 2017 itu juga telah meminta keterangan sebanyak lebih dari 80 saksi. penyelidikan dilakukan mulai dari penganggaran sampai dengan proses pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.
Beberapa barang bukti lalu telah disita. “Dan telah juga dilakukan penghitungan kerugian negara oleh tim auditor dari BPKP,” katanya merujuk kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Hasil penyelidikan, Didik mengungkapkan, pengadaan tanah untuk pelebaran jalan seharusnya dibayarkan oleh pengembang Apartemen Green Lake View. Hal ini tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Nur Mahmudi Ismail selaku Wali Kota Depok.
“Fakta penyidikan yang ditemukan bahwa ada anggaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah pada 2015.”
Penyidikan terhadap kasus korupsi dalam proyek yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar itu telah berjalan sejak pertengahan 2017. Polisi menindaklanjuti vonis perkara korupsi yang melibatkan satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Depok, Hardiman, di Pengadilan Bandung.
Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter. Belanja lahan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016. Namun, hingga saat ini, kondisi Jalan Nangka tak berubah.
Sumber: Tempo