SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia memutuskan Ma'ruf Amin berstatus nonaktif dari jabatannya sebagai ketua umum MUI karena maju sebagai cawapres Joko Widodo dalam pilpres 2019.
"Untuk status Ma'ruf Amin sebagai ketua sekarang nonaktif," kata Wakil Ketua Umum MUI, Didin Hafifudin saat ditemui di kantornya pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Keputusan tersebut, kata Didin, diambil berdasarkan pedoman Rumah Tangga MUI pasal 1 ayat 6 butir f yang menyatakan jabatan ketua umum dan wakil ketua umum tidak boleh merangkap jabatan politik di eksekutif dan legislatif. Selain itu, hal tersebut sejalan dengan permintaan Ma'ruf yang ingin agar dirinya nonaktif sebagai ketua MUI.
Menurut Didin, meski dalam pedoman organisasi MUI tidak ada status nonaktif, namun hal tersebut diberlakukan terhadap Ma'ruf lantaran posisinya saat ini masih sebatas calon wakil presiden. "Kalau nanti terpilih baru tidak boleh jadi ketua MUI," ujarnya.
Didin mengatakan MUI berkomitmen agar lembaga tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politik oleh Ma'ruf Amin. MUI pun melarang embel-embel lembaga seperti nama atau logo dibawa dalam kepentingan politik Ma'ruf.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. MUI melarang Ma'ruf Amin menggunakan jabatannya sebagai ketua nonaktif MUI untuk kepentingan politik. "Meski nonaktif, tapi tidak boleh menggunakan jabatan MUI untuk kepentingan politik, MUI akan mengawasi hal tersebut," ujarnya.
Sumber: Tempo