SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan peristiwa tertangkapnya tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu dari tiga hakim itu adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Atas terulangnya OTT yang melibatkan hakim, KY menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut," kata juru bicara KY, Farid Wajd di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Farid mengatakan, sekitar tiga tahun lalu, KY sudah pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. "Tapi hal itu belum sepenuhnya didengar dan berujung terulangnya OTT di lingkungan peradilan TUN yang melibatkan pengacara OC Kaligis," kata Farid.
KY, menurut Farid, sudah berupaya melakukan serangkaian usaha pencegahan agar kejadian ini tidak berulang. "Namun, hari ini kembali terulang peristiwa yang mencoreng dan menjadi tamparan bagi dunia peradilan," katanya.
Kendati demikian, Farid yakin seluruh jajaran peradilan masih punya energi besar untuk kembali bangkit untuk memperbaiki peradilan di Indonesia. "Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan," ujarnya.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa OTT di PN Medan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Ia memastikan tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana yang sebelumnya ditangani hakim Wahyu. Sebelumnya, hakim Wahyu memvonis Meiliana hukuman 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.
Sumber: Tempo