SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau penyelenggara negara yang menerima atau pun meminta tiket Asian Games 2018 secara gratis agar melaporkannya ke KPK sebagai barang gratifikasi.
"Kami mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket Asian Games gratis agar melaporkan ke KPK," Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin, 27 Agustus 2018.
Febri menuturkan berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan gratifikasi mencakup pemberian uang, fasilitas, barang, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, tiket penginapan dan sebagainya.
Karena itu, kata Febri, penyelenggara negara wajib untuk melaporkan gratifikasi tersebut dalam 30 hari kerja. Menurut Febri, jika ada penyelenggara yang tidak melaporkan gratifikasi tersebut, akan ada sanksi berupa administratif dan pidana.
KPK, ujar Febri, sudah mendapatkan laporan jika ada penyelenggara meminta tiket gratis Asian Games. Permintaan tiket gratis, menurutnya, sudah menyalahi kewenangan sebagai penyelenggara negara.
Febri berujar imbauan KPK ini tidak termasuk untuk undangan kedinasan atau undangan resmi untuk menghadiri Asian Games. "Seperti saat pembukaan atau penutupan," katanya.
Sumber: Tempo