SUKABUMIUPDATE.com - Team Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menuturkan alasan dituntutnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan. Dia menginginkan adanya aturan lengkap terkait kebakaran hutan dan lahan. "Salah satu upaya yang harus dikeluarkan adalah kebijakan yang sifatnya peraturan pemerintah," ujar dia di Kantor Walhi, Ahad, 26 Agustus 2018.
Arie menjelaskan, Jokowi, sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas peraturan-peratuan yang ia buat. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki peraturan yang dapat mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan.
Ada beberapa poin yang Arie sampaikan dalam gugatannya. Beberapa tuntutan tersebut antara lain, kebijakan lingkungan hidup yang jelas, peraturan presiden soal lingkungan hidup, batas ambien pencemaran udara, dan kebijakan ekonomi yang tidak bertabrakan dengan peraturan lingkungan.
Gugatan yang dilayangkan ialah Citizen Lawsuit, Arie berujar, gugatan tersebut tidak memiliki sanksi materil untuk pemerintah. Namun, dia menginginkan dengan ditetapkannya vonis oleh pengadilan tinggi, ada gerakan atau aksi perubahan dari pemerintah.
Selanjutnya, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyayangkan atas keputusan pemerintah melakukan kasasi atas vonis dari pengadilan tinggi. "Harusnya berterimakasih karena sudah diingatkan untuk melakukan tanggung jawabnya," tutur dia.
Nur menuturkan respon kasasi yang dilakukan Jokowi, merupakan kegagalan pemahaman atas gugatan masyarakat. Menurutnya isi dari tuntutan tersebut, meminta pemerintah untuk menegakkan peraturan lingkungan. "Presiden masih memberikan kesempatan korporasi untuk membuka lahan."
Sebelumnya, Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi, Nazaruddin Ibrahim mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah terjadi jauh sebelum mantan gubernur DKI Jakarta itu menjadi presiden.
Menurut Nazaruddin, upaya hukum ke tingkat kasasi tersebut bukan merupakan tindakan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi semata-mata untuk menggunakan upaya yang sah dan mendudukkan fakta-fakta penanganan kebakaran hutan dan lahan secara benar dan proporsional.
Dengan begitu, Jokowi telah menunjukkan sikap keteladanan untuk menegakkan rule of law dan sesuai dengan negara hukum yang berkeadilan dengan menghadapi kasus ini sesuai koridor hukum. "Tanpa adanya intervensi kepada kemandirian pengadilan (independent of judiciary),” ujar Nazaruddin.
Keyakinan Jokowi maju melakukan upaya kasasi juga didasarkan pada hasil pemantauan citra satelit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Data menunjukkan sejak Januari - September 2017, luas kebakaran hutan dan lahan tercatat sebesar 124.983 hektare.
Angka itu jauh menurun hingga 71,5 persen dibandingkan 2016 yaitu seluas 438.360 hektare. Luas kebakaran hutan di 2016 itu pun turun drastis ketimbang di 2015 yang mencapai angka 2,61 juta hektare.
Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim jumlah kasus kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Yang paling jelas, kebakaran hutan sudah turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu," ujar Jokowi, Kamis, 23 Agustus 2018.
Menurut Jokowi, sejumlah hal telah diperbuat pemerintah sebagai bagian dari upaya menurunkan jumlah kasus kebakaran hutan. Upaya tersebut antara lain pembuatan peraturan presiden mengenai kebakaran hutan dan lahan, pembentukan Badan Restorasi Gambut, serta sistem penegakkan hukum dan pengawasan di lapangan.
Sumber: Tempo