SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen model Steffy Burase. Penggeledahan itu dilakukan terkait pengembangan perkara tindak pidana dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
"Tadi penyidik melakukan penggeledahan di Apartemen Steffy di Jakarta terkait perkara DOKA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Kamis 23 Agustus 2018.
Selain apartemen Steffy, penyidik KPK juga menggeledah rumah kerabatnya, Farah dan rumah penasihatnya, Sayuti, di Jakarta. Menurut Febri, dari penggeledahan yang dilakukan sejak siang itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus DOKA. "Ada sejumlah dokumen dan barang bukti eletronik yang disita," ujarnya.
Dalam kasus DOKA ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima suap yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dan pihak swasta Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Empat tersangka itu dicokok dalam operasi tangkap tangan pada 3 Juli 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
KPK menyangka Ahmadi akan memberikan Rp 1,5 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai bagian dari 8 persen jatah pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Sumber: Tempo