SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1.
"Dalam penyidikan ditemukan fakta baru, dan keterangan saksi serta surat-surat maka ada penetapan tersangka baru yaitu Idrus Marham," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat, 24 Agustus 2018.
Basaria menyebutkan Idrus diduga bersama mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Basaria menyebutkan, Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar, dan pada Maret dan Juni 2018 senilai Rp 2,25 miliar.
Selain itu, kata Basaria, Idrus diduga menerima janji atau hadiah senilai US$ 1,5 juta. "Tersangka juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni," ujarnya.
Basaria menambahkan, Idrus juga berperan mendorong agar proses penandatanganan Power Purchase Agreement atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau.
KPK menyangka Idrus melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Tempo