SUKABUMIUPDATE.com - Ahli psikologi menyatakan Raja Kerajaan Ubur ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan mengalami depresi. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaan Aisyah, polisi meminta pendapat ahli lain di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol.
"Analisa sementara hasil dari tes kejiwaan pertama yang dilakukan AS (Aisyah) mengalami depresi," ujar Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin kepada Tempo, Jumat 24 Agustus 2018.
Namun , kata Komarudin, hasil tes kejiwaan tersebut belum dituangkan ke dalam surat, sehingga dianggap belum berkekuatan hukum. "Itu baru hasil analisa sementara."
Untuk itu, kata Komarudin, penyidik Polres Kota Serang masih melakukan pendapat dari ahli lainnya dengan memeriksa kejiwaan yang lebih mendalam terhadap Aisyah. Caranya adalah dengan menitipkan Aisyah ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
Aisyah mulai dibantarkan di RSJ itu selama 14 hari ke depan.
Polisi telah menetapkan wanita 38 tahun asal Sumedang Jawa Barat ini sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial. Ia dikenakan pasal 28 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Komarudin, perbuatan Aisyah sudah memenuhi unsur UU ITE. Aisyah, kata dia, telah menyebarkan ujaran kebencian, dalam tujuh video yang disebar ke media sosial seperti YouTube.
"Tujuh video yang kami periksa memenuhi unsur menyiarkan, menyebarkan perkataan yang penuh dengan ujaran kebencian," kata Komarudin.
Untuk itu, kata Komarudin, penyidikan akan berlanjut sebagai proses penegakan hukum terhadap Aisyah yang oleh MUI telah dinyatakan sesat dan menyesatkan. Proses penegakan hukum ini, kata Komarudin, juga untuk pembelajaran bagi pelaku dan orang lain yang melakukan perbuatan serupa.
Komarudin mengatakan proses penegakan hukum terhadap Aisyah ini dilakukan setelah polisi menerima rekomendasi dan pendapat hukum dari MUI Kota Serang.
Dalam fatwanya MUI Kota Serang menyatakan ajaran kerajaan ubur ubur yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan tersebut sesat dan menyesatkan.
"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama dan Kerajaan Ubur ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin.
Sumber: Tempo