SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami seorang remaja di jalan tol Jagorawi. Penganiayaan terjadi pada Rabu 22 Agustus 2018 oleh pelaku yang mengendarai mobil berstiker TNI, diduga hanya karena rem mendadak.
Penetapan tersangka tak lain diberikan terhadap pelaku pemukulan terhadap si remaja, RA, 14 tahun. Hal itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta. “Sudah (berstatus tersangka),” kata Nico lewat pesan pendek, Kamis malam 23 Agustus 2018.
Meski begitu, Nico masih enggan membeberkan keterangan lebih lanjut. Nico mengatakan besok, Jumat, 24 Agustus 2018, polisi akan merilis kasus ini kepada publik.
Kejadian berawal saat Reza, kakak dari RA, tengah berkendara di ruas Jalan Tol Jagorawi pada Rabu, tepatnya dari Cibubur menuju Jakarta. Saat itu, kondisi jalan tol itu cukup padat dan Reza harus berhenti sedikit mendadak akibat mobil didepannya melakukan hal yang sama.
Tepat di belakang mobil Reza, terdapat mobil Chevrolet Captiva hitam dengan nomor polisi B-1207-TGZ berstiker TNI yang dikendarai MA. Tiba-tiba, setelah melintasi gerbang tol, MA memberhentikan mobil Reza.
Ibu dari RA dan Reza merupakan yang pertama turun dari mobil untuk menghampiri MA, disusul oleh RA. Namun, saat RA turun, MA langsung memukulnya pada bagian muka yang berakibat darah keluar dari hidungnya. Video RA yang terluka serta peristiwa setelah pemukulan itu viral tersebar di media sosial.
“Ibunya turun untuk menghadang karena pelaku sudah mencoba menyerang kakaknya yang merupakan sopir,” ucap Kepala Sub Direktorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana. Menurut dia , MA melakukan pemukulan lantaran emosi karena harus mengerem mendadak.
Hingga saat ini, baik MA maupun keluarga RA tengah berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka belum terpantau keluar dari gedung Sub Direktorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sumber: Tempo