SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan masuknya pimpinan media televisi ke dalam tim kampanye pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai hal yang tidak etis.
"Dengan bersikap partisan, bagaimana independensi sang jurnalis bisa dipertanggung jawabkan?," ujar Rahmat saat dihubungi Tempo pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Kendati secara khusus dalam kode etik jurnalistik tidak diatur adanya larangan jurnalis jadi timses, lanjut Rahmat, seharusnya jurnalis tersebut mundur saat dia menetapkan diri sebagai timses. "Kesadaran etik itu adalah refleksi tingginya peradaban. Pilpres ini jadi batu uji untuk profesionalisme jurnalis kita," ujar dia.
Rahmat mengatakan pihaknya akan terus mengawasi jika ada pemberitaan yang tidak berimbang terkait pemilihan presiden 2019 ini.
Adapun pimpinan media yang masuk dalam struktur tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf yakni, Pemimpin Redaksi Inews TV Yadi Hendriyana yang bertugas sebagai Direktur Kominfo TKN, Direktur Pemberitaan MNC Media Arya Sinulingga yang bertugas sebagai Juru Bicara TKN, dan Pemimpin Redaksi Media Indonesia Usman Kansong yang ditunjuk menjadi Direktur Komunikasi Politik TKN.
Menurut Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja, Arsul Sani, selama tidak ada aturan yang melarang maka sah-sah saja koalisi menunjuk orang-orang tersebut. "Kalau tidak ada aturan yang melarang dan tidak melanggar kode etik, tidak ada yang keliru, dong," ujar dia saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Dia pun mengatakan, tidak takut ada penggiringan opini publik terkait hal tersebut. "Kan yang terpenting pemberitaannya enggak miring sebelah," ujar Arsul.
Sumber: Tempo