SUKABUMIUPDATE.com - PT Bio Farma tengah memulai pengembangan produk vaksin MR (measles rubella) yang tidak menggunakan bahan dengan unsur haram dalam proses produksinya.
“Saat ini, Bio Farma sedang mengembangkan atau melakukan riset produk vaksin MR hasil sendiri. Kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam prosesnya,” kata Corporate Secretary PT Bio Farma Bambang Heriyanto, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 21 Agustus 2018.
Bambang mengatakan Bio Farma akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengembangan produk vaksinnya agar memenuhi aspek halal. “Kami akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru ataupun dalam produk-produk yang akan diimpor, dan akan digunakan di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Fatwa Nomor 33 Tahun 2018, MUI menyatakan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
"Penggunaan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," ucap Ketua Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Agustus 2018.
Meski demikian, penggunaan vaksin MR dari SII saat ini dibolehkan (mubah) karena mencakup tiga persoalan. "Ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," tutur Hasanuddin.
Indonesia saat ini menggunakan produk vaksin MR dari India dalam program vaksinasi nasional campak dan rubella tahap kedua. “Saat ini, hanya satu produsen vaksin MR dari India yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas, dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO,” kata Bambang.
Bambang mengatakan pengembangan produk vaksin tersebut membutuhkan waktu lama. Salah satu proses produksi vaksin MR dari India itu, misalnya, menggunakan bahan babi yang haram bagi muslim. “Adapun untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu relatif lama, bisa sampai 15-20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen baru,” ujarnya.
Bambang mengimbau masyarakat agar menimbang dampak penyakit campak dan rubella serta tetap mengikuti program imunisasi pemerintah. “Mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella (MR), kami mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Sumber: Tempo