SUKABUMIUPDATE.com - Pupus sudah upaya Ibrahim Hasan alias Hongkong untuk terpilih kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat dari Partai NasDem. Namanya dicoret dari daftar caleg oleh NasDem lantaran ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba sindikat internasional. Bahkan ia dipecat sebagai anggota DPRD maupun kader Partai NasDem.
"Kami secara resmi menjatuhkan hukuman pemberhentian sebagai anggota DPRD Langkat dan sebagai kader NasDem. Jadi hari ini sudah final,” kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai NasDem Sumatera Utara Iskandar, di kantor NasDem, Selasa, 21 Agustus 2018.
Hingga sore ini, belum ada pernyataan langsung oleh Ibrahim atas dugaan bahwa ia terlibat sebagai bandar narkoba maupun pemecatannya dari Partai NasDem.
Iskandar menjelaskan, surat pemecatan diteken langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai NasDem melalui Surat Keputusan Nomor 100-SK/DPP-NasDem/VIII/2018. NasDem, kata dia, tidak mentoleransi kader yang terlibat perbuatan pidana, terkhusus narkotika. Bahkan NasDem meminta Ibrahim dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika sekaligus menjadi pelajaran bagi kader lain.
Iskandar mengatakan NasDem sedang membahas pengganti antar-waktu Ibrahim Hasan sebagai anggota DPRD Langkat. Ia akan digantikan oleh Syamsul Bahri hingga sisa masa jabatan yang hanya tersisa sekitar setahun ini.
Iskandar, meski mengaku kaget karena Ibrahim terlibat kasus narkotika, mengenal Ibrahim sebagai pribadi dan kader yang baik. “Kami pun tidak mendengar bahwa dia ada kaitan dengan narkoba,” kata Iskandar. “Intinya jangan sampai terulang lagi.”
Ibrahim sebelumnya ditangkap oleh BNN atas dugaan sebagai pemilik dan bandar besar peredaran sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi. Ia ditangkap setelah BNN menangkap tujuh orang penduduk Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, pada 19 Agustus 2018. Dari keterangan mereka, nama Ibrahim disebut sebagai pemilik dan bandar besar.
“Ini kejahatan serius, hukumannya berat hingga mati. Tapi mereka tidak takut, yang mereka takut kalau barangnya tidak laku,” ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari, di Medan, Selasa, 21 Agustus.
Sumber: Tempo