SUKABUMIUPDATE.com - Seorang anggota DPRD Sumatera Utara bernama Ibrahim alias Hongkong dicokok petugas BNN karena dugaan kepemilikan tiga karung sabu. Ibrahim ditangkap pada Ahad, 19 Agustus 2018.
Selain tiga karung sabu, anggota DPRD Sumut ini diduga juga memiliki 30 ribu pil ekstasi.
"Ibrahim ditangkap saat sedang sosialisasi untuk pencalonan masa bakti 2019 - 2024," ujar Kepala Humas BNN Suliandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Agustus 2018.
Suliandri mengatakan saat akan dilakukan penangkapan, Ibrahim sedang blusukan bersama tim kampanyenya ke kampung-kampung. Pelaku sempat mengira petugas BNN adalah petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi kampanyenya tersebut.
"Pelaku lalu kami tangkap dan geledah. Di kantongnya ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat," ujar Suliandri.
Penangkapan terhadap Ibrahim merupakan pengembangan dari penangkapan empat orang penyelundup narkoba menggunakan kapal kayu di Selat Malaka, Aceh. Empat orang tersangka lalu mengatakan narkoba jenis sabu dan ekstasi itu milik Ibrahim.
Selain menangkap Ibrahim, petugas juga meringkus tersangka berinisial RNLD, pemilik kapal kayu yang dipakai untuk menyelundupkan narkoba. Ia ditangkap petugas di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Selain itu, petugas juga menangkap tersangka lain berinisial IBR alias Jampok di Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara. Jampok memiliki peran sebagai kurir dan penyimpan narkoba milik Ibrahim di gudang miliknya.
Dari hasil penangkapan penyelundup sabu itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Fortuner warna Hitam dengan nomor polisi BK-5-IH, uang tunai Rp 1.550.000 rupiah, telepon genggam, Kartu ATM, Paspor, kartu anggota DPRD Kab. Langkat atas nama Ibrahim, serta STNK mobil dan motor.
Sumber: Tempo