SUKABUMIUPDATE.com - Ibrahim Hasan alias Hongkong diancam dengan hukuman berat apabila terbukti sebagai pemilik dan bandar besar peredaran sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi. “Ini kejahatan serius, hukumannya berat hingga mati. Tapi mereka tidak takut, yang mereka takut kalau barangnya tidak laku”, ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Arman Depari, di Medan pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Badan Narkotika Nasional sebelumnya menahan sejumlah orang dalam kasus peredaran narkotika, beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi di tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara dan Aceh sepanjang Ahad dan Senin 19-20 Agustus 2018. Dari keterangan sebagian tersangka, diketahui nama Ibrahim a.k.a Hongkong sebagai pemilik barang bukti sabu dan ekstasi. Ibrahim, yang anggota DPRD dan hendak kembali dicalonkan oleh Partai NasDem itu ditangkap kemudian. Ia juga diduga sebagai perekrut kurir dan penyewa kapal yang mengangkut narkotika itu.
BNN menyatakan sindikat yang mengedarkan narkotika yang dinisiasi Ibrahim termasuk ke dalam sindikat internasional. Barang bukti yang dikirimkan dengan speedboat dari Pulau Pinang, Malaysia speedboat. Di satu titik tertentu, pengantar dari Malaysia bertemu dengan penjemput barang yang menyamar sebagai nelayan.Barang selanjutnya dibawa ke darat dan disimpan dalam sebuah gedung penyimpanan. Barang akan disebarkan kebeberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara dan yang terbanyak ke Jakarta.
Narkotika yang dikirimkan oleh Ibrahim ini merupakan yang kedua kalinya. “Kalau dilihat dari kapasitasnya ini bandar besar,” kata Arman. “ Dia mengaku baru dua kali, nanti yang lain akan kita selidiki. Yang pertama itu sekitar 55 kilogram.”
Arman menganggap kasus ini sebagai bukti peredaran narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang status. “Siapapun bisa terlibat,” kata Arman.
Sumber: Tempo